- Pengawasan ketat ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot untuk menurunkan volume sampah yang masuk ke TPA Cipeucang
Envira.id, Pamulang — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan pembuangan sampah liar menyusul penetapan status darurat sampah. Melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pengawasan di titik-titik rawan kini diintensifkan untuk menekan volume residu yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Berdasarkan laporan harian Posko Gakkumdu periode 15–16 Januari 2026, petugas gabungan menjaring puluhan pelanggar di tiga lokasi utama, yakni Pasar Jombang, Flyover Ciputat, dan Pasar Cimanggis. Di Pasar Jombang saja, tercatat 27 pelanggaran dalam satu shift operasional.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin, menyatakan bahwa pengawasan ketat ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot untuk menurunkan volume sampah yang masuk ke TPA Cipeucang hingga 20–30 persen pada tahun ini.
“Pak Wali Kota menegaskan bahwa operasional Gakkumdu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam penanganan darurat sampah. Selain edukasi, kami juga menyiapkan sanksi yang lebih tegas. Pelanggar berulang tidak menutup kemungkinan akan dikenai denda administratif sesuai Perda Ketertiban Umum secara maksimal,” ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Data lapangan menunjukkan, pada Jumat (16/1/2026) di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis, masih banyak pelanggar yang tidak membawa identitas diri saat terjaring operasi. Asep menegaskan, instruksi wali kota jelas: setiap pelanggar wajib menjalani sanksi langsung di lokasi.
“Pelanggar diminta mengambil kembali sampah yang dibuang, memilahnya, lalu membawanya pulang. Mereka juga diwajibkan melakukan kerja sosial dengan menyapu area sekitar selama 30 menit. Ini bentuk tekanan psikologis agar masyarakat merasakan langsung konsekuensi membuang sampah sembarangan,” kata dia.
Saat ini, produksi sampah di Tangsel mencapai sekitar 1.000 ton per hari. Dengan kapasitas TPA Cipeucang yang semakin terbatas, Pemkot Tangsel memfokuskan kebijakan pada optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kecamatan untuk mengolah sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF) dan kompos.
Melalui pengawasan ketat Gakkumdu dan penguatan TPST, pemerintah berharap beban residu yang harus dibuang ke luar daerah melalui skema kerja sama antardaerah dapat ditekan semaksimal mungkin.
Pemerintah Kota Tangsel kembali mengimbau pelaku usaha dan rumah tangga untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber sebagai kunci utama pengendalian darurat sampah.
Penulis :Eni Saeni