Pemkot Bandung Hentikan Operasional Insinerator Usai Larangan KLH

  • Pengolahan sampah menjadi RDF akan diefektifkan.

Envira.id, Bandung — Pemerintah Kota Bandung menghentikan  operasional seluruh mesin insinerator yang digunakan untuk pengolahan sampah. Kebijakan ini diambil menyusul larangan penggunaan insinerator yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Sedikitnya 15 unit insinerator yang sebelumnya beroperasi di Kota Bandung kini dihentikan. Padahal, mesin-mesin tersebut tercatat mampu mengolah sekitar 130–150 ton sampah per hari. Penghentian ini membuat Pemkot Bandung harus mencari alternatif pengolahan sampah, di tengah kondisi TPA Sarimukti yang telah kelebihan kapasitas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, memastikan seluruh insinerator sudah tidak lagi beroperasi. Penanganan sampah kini dialihkan ke teknologi nontermal, salah satunya melalui pengolahan refuse derived fuel (RDF).

“Kita sudah mengeluarkan surat edaran dan menyurati masing-masing pengelola agar operasional insinerator segera dihentikan. Sampah kita alihkan ke pengolahan nontermal. Kita sudah punya RDF, itu yang kita efektifkan,” ujarnya.

Di tengah penghentian tersebut, Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan modul air pollution control (APC) sebagai instrumen pengendalian pencemaran udara. Modul ini disiapkan untuk menguji emisi dari insinerator atau teknologi termal lain yang sebelumnya telah berjalan.

“Kalau modul APC-nya sudah siap, akan dilakukan pengukuran. Jika hasil pengukurannya baik, nanti akan kita laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Darto.

Menurut dia, uji coba tersebut bertujuan memastikan tingkat pencemaran udara yang dihasilkan teknologi termal. Hasil pengujian selanjutnya akan dikonsultasikan kepada KLH untuk menentukan langkah lanjutan.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pihaknya akan sepenuhnya mengikuti arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait larangan pengoperasian insinerator mini. Ia menyebut larangan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar.

“Teknologi termal berskala kecil, di bawah 10 ton, itu sudah tidak boleh sama sekali. Tidak ada tawar-menawar,” katanya.

 

Penulis : Eni Saeni

 

Author: Envira ID

Envira ID adalah situs web yang menyajikan informasi tentang lingkungan, utamanya masalah persampahan di Indonesia.

Related posts

Lonjakan Sampah Lebaran Kembali Jadi Pola Tahunan di Kota Bandung

Gubernur Pramono Ungkap Penyebab Tumpukan Sampah Usai Lebaran di Jakarta

Pemkot Denpasar Maksimalkan Penanganan Sampah Organik di Kawasan Wisata Sanur