- Pemulung punya peran penting dalam penanganan sampah, sehingga layak mendapatkan konpensasi.
Envira, Jakarta – Produsen belum maksimal melaksanakan Extended Producers Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas untuk mengelola sampahnya. Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) meminta agar produsen menggandeng pemulung, sebagai mitra dalam ekosistem pengelolaan sampah, dalam melaksanakan EPR.
Ketua Umum Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Pris Polly Davina Lengkong, menegaskan hal itu, disela -sela pelatihan tentang EPR bagi Pemulung, di Sekretariat IPI di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin 19 Januari 2026.
Pelatihan diikuti oleh 20 orang pemulung dengan pemateri Koordinator Asia Pasifik International Alliance of Waste Pickers (IAWP), Janu Dangol Sasaja.
Pris Polly menuturkan, sudah lama pemulung melakukan pengumpulan sampah sejak dari sumber hingga di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Namun, mereka tidak pernah mendapatkan insentif atau konpensasi atas perannya dalam pengelolan sampah.
“Misalnya, untuk sampah keresek (kantong plastik) saja, setiap hari pemulung mengumpulkan 800 ton. Sampah itu lalu digiling dan dijadikan bijih plastik lalu dikirim ke mitra IPI, pabrik daur ulang keresek untuk dijadikan keresek lagi,” kata Pris Polly.
Menurut dia, dalam sehari pemulung di TPA Bantargebang mampu mengumpulkan 2000 ton sampah an-organik, antara lain plastik, botol plastik, kaleng, kertas, Styrofoam, alumunium, hingga ban.
“Pemulung sudah melakukan pengurangan sampah hingga 2000 ton untuk diolah lagi menjadi produk baru, sehingga ekonomi sirkular bergulir,” ucap Pris Polly.
Oleh karena itu, Pris Polly berharap pemulung dilibatkan dalam pelaksanaan EPR sehingga kesejahteraan mereka meningkat. Mereka diberikan konpensasi antara lain, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Perlengkapan Alat Pelindung diri (APD), hingga harga material daur ulang yang layak.
Ia juga berterima kasih kepada IAWP yang telah memberikan pelatihan kepada pemulung, sehingga mereka paham bahwa apa yang dilakukannya selama ini membantu produsen dalam pengelolaan sampah mereka.
Wagia, pemulung di Bantargebang mengaku senang mengikuti pelatihan tersebut. Pria 47 tahun itu mengatakan, dirinya menjadi paham bahwa sampah yang selama dipungut oleh pemulung dan dibawa ke pabrik daur ulang, sebenarnya menjadi tanggung jawab produsen.
“Saya jadi tahu dan sadar, dengan memulung sampah kemasan, kita telah membantu produsen melaksanakan EPR, tapi belum mendapatkan insentif atau konpensasi dari perusahaan,” kata Wagia.
Koordinator Asia Pasifik International Alliance of Waste Pickers, Janu Dangol Sasaja, mengatakan produsen seharusnya melibatkan pemulung, sebagai garda depan pengumpulan sampah, dalam melaksanakan EPR.
“Banyak pabrik yang bikin kemasan yang tidak bisa didaur ulang. Produknya laku, sampahnya banyak, tapi tidak bisa didaur ulang. Dengan EPR, seharusnya mereka melaksanakan tanggung jawabnya dan bekerja sama dengan koperasi pemulung,” kata Janu.
Menurut Janu, jika EPR di Indonesia belum berjalan, karena tidak ada tekanan dari masyarakat dan serikat pemulung agar kewajiban itu dilaksanakan. Di negara-negara yang sudah melaksanakan EPR, tekanan berasal dari peraturan dan kebijakan Pemerintah, sehingga tanggung jawab produsen bisa dilaksanakan secara massif.
“Melalui pelatihan ini, kami membangun kesadaran di tingkat pemulung dan masyarakat, bahwa pemulung dapat menjadi bagian dari pelaksanaan EPR. Mereka sudah lama melakukan pengumpulan, penyortiran, hingga mengirimnya ke pabrik daur ulang,” kata Janu.
Penulis Eni Saeni
Foto: Dok. IPI